Senin, 10 April 2017

Pengalaman Kena Tilang Bukti Biru

Saya mencoba menceritakan kembali pengalaman saya ini, sedikit banyak ada kurangnya mohon maaf sebelumnya, hanya sebagai wawasan bersama dan sesuai yang saya ingat.

18 Maret 2017. Pada Hari Sabtu sesuai tanggal, saya kena tilang di sekitar blok M, salah saya melanggar Rambu Dilarang Masuk (dan sengaja, hehehe >jangan ditiru<). Saat saya belok kiri ternyata sudah ada 2 orang Polis di pinggir jalan lalu saya distop. Saya berhenti dan ditanya kelengkapan berkendara dan Lengkap semua. Pak Pol Tanya: Tau pelangarannya? anda melangar Portal, dari arah sana dilarang masuk. saya terus terdiam di atas motor (tanda mengakui kesalahan, sorry saya memang sengaja lewat agar mempersingkat jarak. hehehe). Lalu pak pol mengambil Form Biru sebagai Tanda Tilang setelah hampir selesai, Pak Pol Tanya: 

Pak Pol : Mau disita STNK atau SIM? 
Pelanggar (saya) : SIM pak. 
Pak PoL: Oke tanda tangani disini.
Pelanggar : Baik Pak. Urek....urek.... urek (suara ballpoint). ini pak (saya serakkan itu dokumen dan SIM).
Pak Pol: Oke datang sidang sesuai tanggal ya --> lihat bukti tanda Panah Merah.
Pelanggar: Siap pak. (Langsung starter motor dan Ngacir)

Sampai rumah saya baca, saya agak bingung Form biru masih sidang dan harus bayar dibank dalam pikiran saya. singkatnya saya tanya teman-teman belum ada pengalaman dengan hal ini. terus saya lihat di internet ketemu jawaban : Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1) --->lihat bukti yang saya lingkari merah. Pikir saya kena denda 500rb dan bayar dibank.

7 April 2017: Jam 8 ke BRI dengan niat bayar tilang, Masuk bank tanya Satpam isi form. nah saat mau ngisi jumlah setoran mulai bingung -> tanya satpam suruh lihat sesuai nominal yg dicontreng pak Pol di Form tilang Biru, ternyata tidak ada contreng (mungkin pak Pol Lupa) > lihat lingkaran merah < dan kami dibank binggung termasuk pegawai. lalu satpam menyarankan tanya pak Pol, ketemu pak Pol tanya saja biar dicontreng/ditandai centang. 
Saya langsung ngacir dari BRI rencana mau cari pak Pol tapi sambil jalan saya pertimbangkan apa yg akan saya lakuka. Singkatnya cerita jam 9.30an saya putuskan langsung ke Lokasi Sidang (Kejari Jaksel). Sampai sana parkir 09.56, langsung cus ke dalam, ikuti petunjuk. Sambil lihat2 situasi (tidak ada calo disini, karena tidak ada yang nawarin saya). Kemudian saya ikuti arus:

1. Cari Tempat pendaftara : tertulis Hijau sesuai tanggal sindang, serahkan form tilang biru. 

Petugas: sudah bayar ke Bank?. 
Saya: sudah ke bank, tapi di BRI tidak tahu nominal jadi saya belum jadi bayar, karena tdk ada contreng. 
Petugas: Loh kok bisa, kalau disini tdk bisa juga gimana? Saya: ya saya akan tanya ke informasi. 
Petugas; ya sudah nanti bayar diloket disana (sambil menyerahkan nomer antrian). 

Bagi yang kena Tilang dengan Form Merah. Langsung serahkan saja formnya dan terima nomer antrian (dilayani diloket 4 sepertinya). Saya ikuti antrian sambil duduk dikursi tunggu yang disediakan, sambil lihat situasi. (disini proses tdk sampai 5 menit, mungkin karena tdk anteri banyak)

2. Loket Tilang (sesuai foto): Sayup terdengar suara dari Petugas Cantik dari loket 1: " bapak ibu, bagi yang kena tilang dan sudah bayar dibank, nanti dilayani diloket 3, bagi yang belum dilayani diloket 1&2 dan siapkan uang "seribu Rupiah" untuk ganti ongkos perkara"
Saya ikuti terus dan singkat cerita. Saat dipanggil Nomer antrian dan menuju loket 1-2, hampir semua orang menyerahkan nomer antrian dan uang sesuai nominal yang diminta petugas loket, lalu Pelanggar mendapatkan barang bukti yang disita saat ditilang (SIM, STNK atau lainnya), dan saya perhatikan anehnya disini Tanpa Sidang dan tanpa Bukti Pembayaran / Kwitansi. Diloket ini rata2 meyerahkan uang Rp. 150.000,- + Rp.1.000,- ongkos perkara (untuk penngendara roda 2 dan nominal berbeda sesuai pasal) dan Rp. 120.000,- + Rp.1.000,- (untuk roda 2 dan nominal berbeda sesuai pasal). saya lihat orang disamping saya yang saya ajak ngobrol kok ngak ada kwitansi, saat kembali dari loket dan menghampiri temannya didekat saya, saya tanya ngak dapat kwitansi ya, mbak ngak minta? jawabnya: Ngak dapat dan tidak minta...(Wak waaauu...). ---> tanpa Sidang & Kwitansi <----

Sekitar jam 10.30: Nah, Tibalah nomer saya dipanggil, oleh loket 2, sayang ngak diloket 1 tempat si cantik. hehehe---> fokus: Ingat pasal saya 287-1 roda 2. Lanjut, ke loket 2, petugas langsung bilang.
Petugas: "seratus dua puluh ribu" 
Pelanggar: oke, saya minta kwitansi (sambil saya tahan uang saya untuk diberikan, dan saya serakan nomer antrian saja).
Petugas: Baik pak, uangnya dulu saya terima dan ini simnya.
Pelanggar: kwitansi dulu (masih ngeyel saya).
Petugas: uang dulu saya terima, kwitansi menyusul, nanti bapak tunggu lagi disana, nanti saya panggil lagi.
Pelanggar: Oke. (terpaksa saya serahkan uang Rp. 150.000,- dan dikembalikan Rp. 30.000,- (tanpa ada permintaan uang 1000) berserta sim dan nomer antrian saya), lalu saya menunggu diruang tunggu lagi. sambil saya perhatikan, terlihat petugas dibelakang membuatkan Kwitansi pesanan saya. hehehe asyik.... 
Lebih kurang 5 menit saya dipanggil lagi ke loket 2 dan petugas langsung menyerahkan kwitansi (sesuai foto kwitansinya) sambil tersenyum dan saya serahkan nomer antrian sambil senyum dan ucapkan Terima kasih, Petugas: terima kasih juga pak.

Sekitar 1 jam saya di kejari untuk proses pengambilan barang bukti SIM. Habis Biaya untuk Tilang Pasal 287 ayat 1:
1. uang bayar tilang Rp.120.000,- 
2. Bayar parkir Rp.2.000,-(karena saya beri Rp.10.000,-dikembalikan Rp.8.000,-) dan Parkir di bank Rp.3.000,-
3. Total Rp. 125.000,- + dapat Kwitansi dan sim Kembali (Tanpa Calo dan jangan hubungi Calo ya, Ngak baik). Saya langsung ngacir dari Kejari.

Demikian pengalaman saya, semoga bermanfaat. Saya ngak akan melanggar lagi, apalagi sengaja (ini tidak baik, bisa mebahayakan diri dan orang lain juga isi dompet, hehehe). maaf kalau ada kesalahan tulis dan mohon maaf kalau ada yang tersingung serta kurang berkenan. Tambahan lagi ni... Hehehehe..








Maaf, Sekedar saran buat semua:

1. Untuk Kejari: Sebaikanya yang terima uang pembayaran adalah Teller Bank, maka otomatis dapat Kwitansi tercetak Mesin, dengan nomer kwitansi (bukan manual, kayak yang saya terima, ngak ada nomer lagi), maaf agak ragu saya. Mungkin bisa Seperti kalau kita bayar pajak Motor dan Pembuatan SIM, pemohon atau pembayar pajak menyerahkan uang di kasir/teler yang ada dan bekerjasama.  Jadi setelah perkara diputus dan nilai didapat, pelanggar menerima dokumen putusan perkara dan langsung ke Bank untuk bayar, otomatis masuk rekening KAS Negara. Aman dan nyaman bagi semua. 

2. Bagi yang kena tilang/Pelanggar: 
-. Jangan menghubungi Calo, sebaiknya lakukan sendiri prosesnya, karena ini yang terbaik menurut saya.
-. Setelah bayar, biasakan minta kwitansi. Karena kita bayar ini di Institusi Resmi, pemerintah lagi yang dana untuk ini itu banyak dari duit Negara dan Miliknya Rakyat. Jadi seharusnya ada kwitasi yang resmi. ibarat parkir resmi saja Rp. 2.000,- ada Kwitansi/Struk buktinya.
-. Jangan diulangi lagi melanggar apapun. demi kebaikan bersama. hehehe

>JES< BangJES2017
-----------------Maaf Panjang Banget----------------


"Salam bahagia bagi semua yang baca" KOPERBOY ( KOMUNITAS PERANTAU BOYOLALI ) 

#PetualangHari #ceritaku #TilangBiru #SlipBiru #SlipMerah #TilangMerah #KejariJakartaSelatan #UntukIndonesia #AnakIndonesia #DendaTilang #revolusimental #BeraniJujurHebat #Jujur #BeraniJujur #IndonesiaRaya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar